KPK akan Hadapi Perlawanan Kepala Rutan Achmad Fauzi Tersangka Pemerasan Tahanan Korupsi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 April 2024 22:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melawan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Fauzi sebelumnya menggugat KPK terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap tahanan korupsi di rutan KPK.

Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ialah Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

"Prinsipnya tentu KPK siap hadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Adapun gugatan praperadilan diajukan Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Nomor perkara teregister 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Pemoho, Achmad Fauzi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Adapun Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.