Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Ajukan Amicus Curiae, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2024 15:01 WIB
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan pers (Foto: MI/Dhanis)
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan pers (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti langkah Ketua Umum PDIP Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Otto, permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen. Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan. 

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia mencontohkan, sosok yang tetap mengajukan amicus curiae perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yaitu civitas akademika perguruan tinggi karena tidak partisipan. 

Dengan demikian, mereka akan berikan masukan dari sudut pandang yang netral. Meski demikian, Otto tidak mau mendikte para Hakim Konstitusi.

Dia menyerahkan sepenuhnya ke para hakim apakah amicus curiae Megawati itu dipertimbangkan atau tidak dalam menentukan keputusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. 

Adapun Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK sebagai bentuk amicus curiae sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

Pengajuan amicus curiae itu diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik. "Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto.

 

Berita Terkait