Ini Kelemahan Amicus Curiae dari Megawati soal Sengketa Pilpres

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 17 April 2024 00:03 WIB
Tulisan tangan Megawati Soekarnoputri ke MK (Foto: dok MI)
Tulisan tangan Megawati Soekarnoputri ke MK (Foto: dok MI)

Jakarta, MI - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kelemahan dalam surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait perkara sengketa Pilpres 2024 yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Menurutnya bukan sepantasnya sosok seperti Megawati tidak diperhatikan terkait pernyataannya, khususnya dalam surat amicus curiae yang telah dia buat. "Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apapun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza, Selasa (16/4/2024).

Kemudian, Reza membeberkan bahwa amicus curiae memang dapat memengaruhi putusan hakim berdasarkan studi yang sudah ada. Dia menjelaskan pengaruh yang dapat diperoleh seperti informasi baru yang bersifat universal dan pengetahuan teknis yang berguna bagi para hakim konstitusi.

Selanjutnya, Reza membeberkan ada empat hal yang diperhatikan hakim saat menerima amicus curiae dari seseorang yaitu kekuatan argumentasi, tingkat pengulangan isi, posisi ideologis, dan identitas pembuat. Menurutnya, faktor pertama yaitu terkait kekuatan argumentasi tergantung dari penilaian hakim seperti apa.

"Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," kata Reza.

Kemudian, untuk faktor kedua yaitu pengulangan isi, Reza menilai hal ini menjadi kelemahan pertama dari amicus curiae dari Megawati. Hal tersebut, lantaran amicus curiae Megawati hampir memiliki kemiripan dengan pernyataan dari rohaniawan, Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.

"Faktor kedua, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan misalnya Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun," beber Reza.

Selanjutnya, faktor posisi ideologis di mana, menurut Reza, hal ini juga bergantung kepada penilaian pribadi hakim apakah amicus curiae Megawati memiliki kesamaan ideologis dengan mereka.

Lalu, yang terakhir dan menjadi kelemahan kedua amicus curiae Megawati adalah terkait posisinya sebagai salah satu pihak yang berperkara yaitu menjadi anggota dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Reza mengatakan, hal ini menjadi faktor yang dapat mengganggu penilaian hakim terkait netralitas Megawati selaku amicus curiae.

Sebelumnya, mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-5 Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati menyertakan surat tulisan tangan kepada Hakim MK.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati. 

Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Rakyat Indonesia jang tercinta!

Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

Adapun salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar-Mahfud. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.

Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah. Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Adapun MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Berita Terkait