PITI segera Laporkan Pdt Gilbert Lumoindong di Polda Metro Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 20:06 WIB
Ipong Hembing Putra (kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (kanan) (Foto: Dok MI)
Ipong Hembing Putra (kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) akan melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Namun, Gilbert masih diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam seluruh dunia dalam kurun waktu tiga hari kedepan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

Meski telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai pendeta Gilbert juga tetap harus sampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, melalui media massa.

"Atas ucapannya yang telah menghina cara ibadah umat Islam sedunia mengenai Zakat 2,5% dan tata cara salat yang harus melipat kaki yang mana itu merupakan kewajiban seluruh umat Islam untuk melaksanakannya sesuai dengan rukun islam yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW yang secara tidak langsung pdt Gilbert Lumoindong menghina ajaran Nabi Muhammad SAW," ujar Ipong Hembing.

Atas dasar penghinaan terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT berdasarkan perbuatan tersebut, Ipong akan mempolisikan pdt Gilbert Lumoindong dan mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong utk menyatakan minta maaf kpd seluruh umat Islam sedunia melalui media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut turut.

"Jika dalam waktu 3 hari kedepan (permintaan maaf) tidak dilakukan pdt Gilbert maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP sanksinya 5 tahun penjara jadi pdt Gilbert harus segera di tangkap polisi," tandasnya. (Lin)