Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 April 2024 09:19 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Dhanis]
Gedung MK [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berencana untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. 

MK bakal memanfaatkan waktu yang mereka miliki hingga batas akhir yaitu pada Senin (22/4/2024), sesuai UU Pemilu yang mengamanatkan MK memutus sengketa pilpres dalam 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi. 

"Sejauh ini, enggak (ada rencana mempercepat pembacaan putusan). Ini bukan soal cepet ngebut atau enggak," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024). 

Situasi ini berbeda dengan Pilpres 2019. Ketika itu, MK mempercepat sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 1 hari lebih awal dibandingkan tingkat waktu yang tersedia. 

"Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi. 14 hari itu berapa? Itu 22 (April) gitu kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 itu sudah diagendakan rapat, rapat, rapat," ujarnya.

"Dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22," sambungnya. 

Fajar mengonfirmasi, bahwa majelis hakim terus menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton dari hari ke hari. Bahkan, ada pula hakim yang disebut sampai menginap di MK. 

"Ada yang nginep, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak," jelasnya. 

Majelis hakim konstitusi sebelumnya, sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton, sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024). 

Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024, dari semua pihak. 

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.