Ungkap TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Capai Rp 20 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 April 2024 08:40 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: MI/Aswan]
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai objek, tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED), mencapai Rp20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis, yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya," ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat, untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya, aset milik Eko Darmanto.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Ali menerangkan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU, terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.

Penyidik KPK saat ini, masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto, yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga menyampaikan pihaknya segera, menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar, dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.