Gugat Hasil Pilpres ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 April 2024 20:04 WIB
Penasihat Hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) [Foto: Antara]
Penasihat Hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 meski sudah adanya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini, menyusul telah diiterimanya gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI, mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta," kata Penasihat Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," sambungnya.

Dijelaskan Gayus, pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. Ia menyebut hasil putusan dismissal PTUN, dapat memberikan harapan besar.

“Untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ujarnya.

Adapun gugatan yang diajukan pihaknya, lanjut Gayus, terkait langkah KPU menetapakan Gibran sebagai cawapres, sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," tandasnya.