Ada Pejabat Cuci Uang Lewat Kripto Miliaran Rupiah, KPK: Orang Keuangan Pokoknya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 April 2024 22:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah saat memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. KPK tidak menyebut identitas pejabat tersebut. Pejabat itu diduga mencuci uang lewat kripto tersebut.

"Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto. Masing-masing individu punya miliaran (rupiah). Orang keuangan pokoknya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat menjawab pertanyaan mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin cepat pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk menggunakan kripto, di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut Pahala, pencucian uang lewat kripto merupakan modus baru. Ia pun mengaku baru mempelajari hal tersebut. "Saya juga enggak ngerti. Baru belajar saya. Ini benar enggak sih harga (kripto) nilainya segini," katanya.

Sebelumnya, dalam sambutan Presiden Jokowi di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024) menekankan penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan oleh semua pihak terkait.

Pemerintah, tegas Jokowi, harus dua atau tiga langkah lebih maju dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.

Sebab, pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu diwaspadai. Di antaranya crypto currency, asset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan sebagainya.

Selain TPPU, Jokowi juga menekankan masyarakat dan pemerintah Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. "Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset crypto, ini sebesar 8,6 miliar US dolar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global," tandas Jokowi.

Topik:

KPK Kripto TPPU