Kejagung Cecar Bos Toko Selama Baru-Batu Permata dan PT Sukajadi Logam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 19:33 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sebelum direnovasi (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sebelum direnovasi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemilik Toko Selama Baru-Batu Permata dan pemilik PT Sukajadi Logam dicecar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Keduanya digarap tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"WSF selaku Pemilik Toko Selama Baru-Batu Permata dan TTP selaku Pemilik PT Sukajadi Logam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Kedua saksi, ungkap Ketut, diperiksa atas nama tersangka BS dan AHA. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tandas Ketut.

Dalam perkara ini, BS atau  Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, AHA atau Abdul Hadi Aviciena.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif. Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)