Anak Buah Mendag Zulhas Diselidik Kejagung soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 20:05 WIB
Direktur PT SMIP mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)
Direktur PT SMIP mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidan Pidana Khusus (Pidsus) pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa, anak buah Zulhas itu dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

"Saksi berinisial IW selaku Pejabat Eselon III pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan RI," ujar Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tak sendiri, IW ternyata diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni, SS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai dan LSW selaku Kabid Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020. 

"Mereka diperiksa atas nama tersangka RD," ungkap Ketut. 

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Adalah RD selaku Direktur PT SMIP.

RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. 

Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)