Dewas bakal Sidang Kode Etik Waka KPK Nurul Ghufron, Soal Apa?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 April 2024 09:26 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada hari, Kamis (2/5/2024).

Wakil Ketua KPK itu disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Kamis (25/4/2024).

Dewas KPK sedianya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yaitu Alexander Marwata. Namun, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik. "Yang disidangkan pak NG [Nurul Ghufron]," kata Albertina.

Ghufron dan Albertina baru-baru ini terlibat konflik internal. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengaku heran dengan langkah Ghufron. Ia menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dewas KPK, terang Syamsuddin, telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

"Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH," kata Syamsuddin.

"Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tandasnya.