PITI Polisikan Pdt Gilbert terkait Penistaan Agama
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Ipong Hembing Putra Ketum PITI Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ipong-hembing-putra-ketum-piti.webp)
Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat muslim," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Ipong menyebutkan khotbah Gilbert sudah keterlaluan. Dia pun meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.
"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan".
"Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi. tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," katanya.
Ipong mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada.
Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya buntut khotbahnya.
Sebelumnya, ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih memeriksa saksi hingga pengumpulan alat bukti.
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," kata Wira kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Hal itu disampaikan polisi saat ditanya kapan akan memanggil Pendeta Gilbert. Wira belum menjelaskan kapan Gilbert akan dipanggil. "Kita dalami dulu," katanya.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada.
"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Ketum PITI Ipong Hembing Putra Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin, Minta Arahan soal Kasus Pdt Gilbert Ketum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra (kiri) dan Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin (tengah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ipong-menghadap-ngabalin.webp)
Ketum PITI Ipong Hembing Putra Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin, Minta Arahan soal Kasus Pdt Gilbert
23 Mei 2024 00:55 WIB
![Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Ini Kata Ketum PITI Ketum PITI Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ipong-hembing-putra-ketum-piti.webp)
Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Ini Kata Ketum PITI
7 Mei 2024 22:34 WIB
![Polisi Dalami Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Penistaan Agama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ade-ary-syam-indradi.webp)
Polisi Dalami Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Penistaan Agama
26 April 2024 17:38 WIB