Kejagung Cecar Eks Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru, Incar Tersangka Baru Korupsi Gula PT SMIP

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 19:18 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 saksi kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Kamis (2/5/2024).

"Adapun saksi yang diperiksa berinisal PMP selaku Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama tersangka RD," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.