Kadishub Maluku Utara Imran Yakub Tersangka Jual Beli Jabatan Seret Abdul Gani Kasuba?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Mei 2024 19:23 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub (Foto: Dok MI/RD)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub (Foto: Dok MI/RD)

Jakarta, MI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK yang diperoleh Monitorindonesia.com, dengan Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024.

Dasar penetapan tersangka tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Kemudian berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/12/DIK.02.01/23/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/78/DIK.00/01/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Dengan ini diberitahukan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka Imran Yakub,” tulis KPK.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Imran Yakub. Demikian untuk menjadi maklum,” demikian KPK dalam suratnya.

Monitorindonesia.com pada Jum'at (3/5/2024) malam telah mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Penyidikan KPK, Brigjend Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, namun belum memberikan respons.

Adapun KPK akan segera menyidangkan Abdul Gani Kasuba, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK. "Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024) lalu.

Ali menerangkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja. Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) kini menjadi wewenang tim jaksa KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.