Koar-koar Temuan 36,67% Duit PSN Masuk ke ASN dan Politikus, PPATK Bisa Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Mei 2024 18:07 WIB
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Penalporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, tapi masuk kantong pribadi sejumlah pihak.

Sepanjang Januari-November 2023, PPATK menerima 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Namun hingga sekarang, temuan ini bal ditelan bumi, pasalnya PPATK sendiri tak kunjung mengupdate temuan tersebut. 

Bahkan Monitoirndonesia.com telah menanyakan hal ini kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (4/5/2024) belum memberikan respons.

Atas sikap PPATK ini, membentok perhatian pengamat hukum pidana. PPATK diminta tak hanya koar-koar saja diawal temuannya itu.dan tak tahu ujung rimbanya. "Mereka harus teriak setiap hari," tegas pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar.

Adapun PPATK sebelumnya telah meluruskan temuan tersebut. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan dana itu bukan dari seluruh proyek, tetapi hanya sebagian dari proyek ASN. 

Dia menyebut kasus itu juga telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi perkara yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023.

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar," kata Natsir dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Dia menjelaskan temuan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN. Natsir mengatakan temuan itu disampaikan ke publik sebagai bukti kinerja PPATK.

Menurut Natsir, pihaknya dan penegak hukum membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan tata pengelolaan anggaran negara. "[Harapannya] langkah serius dan terus-menerus, sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas," tutur Natsir.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan terkait temuan dana dari luar negeri dan PSN. Hasil pemeriksaan diperoleh data dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil politikus.

“Sekitar 36,67 persen [dana PSN] diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan membeberkan, hasil pemeriksaan mendalam PPATK terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan PSN mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN), politikus, serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi.

PPATK menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar. “Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan.

Topik:

KPK PSN Dana PSN