Kejagung Periksa Plh Kantor Wilayah DJBC Riau 2022, Usut Korupsi Impor Gula PT SMIP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2024 19:32 WIB
Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, adalah RD selaku Direktur PT SMIP (Foto: MI/Aswan)
Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, adalah RD selaku Direktur PT SMIP (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022, inisial SY terkait dengan kasus dugaan korupsi korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (7/5/2024).

"Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni RD selaku Direktur PT SMIP. 

RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.