Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Ini Kata Ketum PITI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 22:34 WIB
Ketum PITI Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)
Ketum PITI Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong, Selasa (7/5/2024).

"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong," katanya.

Ipong juga menjelaskan dirinya dicecar sekitar sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Dia tidak merinci terkait pertanyaan yang diajukan, namun dia membawa sejumlah barang bukti ke penyidik.

"Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," katanya.

Ipong juga menambahkan kedatangannya ini adalah pemeriksaan pertamanya selaku pelapor. Ipong meminta polisi untuk menindak tegas penista agama agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya minta kepada Pak Kapolda supaya menindak dengan tegas terhadap pendeta tersebut supaya ke depannya tidak ada pendeta-pendeta begitu lagi, menghina umat Islam. Itu saja, saya minta begitu, jangan terulang lagi lah," katanya.

Sebagai informasi Ipong adalah pelapor ketiga yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Pelapor pertama diketahui adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. "Mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Saat dikonfirmasi soal jadwal pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah membuat jadwal.

"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," katanya.