Wanita Pemilik Sabu di Ambon Dihukum Empat Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2024 10:34 WIB
PN Ambon yang menghukum terdakwa selama empat tahun penjara. (8/52024). (Foto: Antara)
PN Ambon yang menghukum terdakwa selama empat tahun penjara. (8/52024). (Foto: Antara)

Ambon, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum seorang wanita yang menjadi terdakwa kasus narkotika selama empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Maitimu dalam persidangan di Ambon, Rabu (8/5/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa ​​​​Katherina Tawaerubun membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam satu plastik klip bening ukuran kecil lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus kepemilikan narkoba oleh terdakwa diketahui polisi pada awal Novembr 2023 sekitar pukul 12:30 WIT setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon). (AM)