Dugaan Fraud di PT Indofarma Tbk (INAF), Siap-siap Diseret ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2024 19:05 WIB
PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF) saat ini tengah dalam keadaan krisis operasional keuangan. Itu juga tecermin bahwa perusahaan saat ini sedang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

Bersamaan dengan status tersebut, INAF sendiri belakangan diketahui tak melakukan pembayaran gaji terhadap karyawannya pada Maret lalu.

"Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma." tulis manajemen INAF dalam keterbukaan informasi, medio April lalu.

Adapun, dugaan adanya fraud dalam INAF sendiri sudah terungkap sejak awal tahun ini. Hal itu terungkap bersamaan dengan mundurnya Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama perseroan.

Dalam surat pengajuan pengunduran dirinya yang juga dipublikasikan di keterbukaan informasi, Laksono pada saat itu mengungkapkan hasil audit BPK sepanjang 2023 yang menentukan adanya indikasi fraud di INAF.

"Situasi ini sudah kami duga di 2021, di mana Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sudah mengajukan audit dari pihak luar untuk masalah yang terjadi. Akan tetapi, audit tersebut tidak pernah terjadi sampai adanya audit BPK di tahun 2023," kataLaksono dalam surat tersebut.

Selain itu, dia juga mengatakan saat rapat 3 Januari 2024, telah dinyatakan bahwa Holding BUMN Farmasi itu tidak lagi menggunakan jalur tranformasi BUMN, yang di mana INAF, yang disiapkan sebagai perusahaan untuk menangani alat kesehatan dan herbal.

Hal itu, kata Laksono, didasarkan pada kondisi INAF di 2023 yang sudah tidak memungkinkan untuk menjadi pelaku bisnis di lini usaha tersebut. "Direksi Biofarma dalam rapat menyatakan bahwa kegiatan usaha alat kesehatan dan herbal dialihkan ke perusahaan lain di dalam holding."

Tak berhenti disitu, Laksono juga mengungkapkan terjadi downsizing dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dipangkas dari Rp450 miliar menjadi Rp250 miliar. Selain itu, Indofarma juga masuk dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk menyehatkan perusahaan.

BUMN bakal seret INAF ke Kejagung!
BUMN membuka peluang untuk menyeret INAF ke Kejaksaaan Agung (Kejagung). Hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil audit  yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya indikasi dugaan penipuan atau manipulasi (fraud) laporan keuangan emiten farmasi pelat merah itu.

"Iya [akan kita serahkan]. Lagi proses," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan bahwa BUMN sendiri saat ini tengah terus menindaklanjuti lebih dalam terhadap dugaan fraud tersebut. Meski begitu, dia juga mengatakan jika Kementerian BUMN akan terus mengupayakan penyelamatan terhadap kelangsungan usaha emiten berkode saham INAF tersebut bersama dengan Holding BUMN Farmasi, Biofarma Group.

"Kita sedang rancang bersama dengan Biofarma sebagai holding untuk nanti bagaimana operasi Indofarma ke depan kita lihat lagi seperti apa. Karena sekarang kondisinya lagi berat sekali," tandas Tiko sapaannya.

Topik:

BUMN Indofarma