Kejagung Periksa Tim Evaluator hingga Direktur PT TIN


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Tim Evaluator hingga Direktur PT TIN terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan hari ini, Rabu (8/5/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Para saksi yang diperiksa adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
Pada Selasa (7/5/2024) kemarin, penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018); dan EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
Kemudian, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; dan LA alias ACW selaku pihak swasta. "Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjebloskan 20 tersangka ke tahanan. Sementara 1 tersangka yakni Hendy Lie belum ditahan. Untuk peran para tersangka telah dibeberkan Kejagung, selengkapnya di sini
Topik:
Korupsi Timah KejagungBerita Sebelumnya
Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Lebih dari Rp 100 Miliar
Berita Selanjutnya
Pegawai Kementan Iuran Rp1 Miliar untuk Syahrul Yasin Limpo Sewa Jet Pribadi
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB