Kejagung Periksa Tim Evaluator hingga Direktur PT TIN

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 8 Mei 2024 22:26 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Tim Evaluator hingga Direktur PT TIN terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan hari ini, Rabu (8/5/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Para saksi yang diperiksa adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Pada Selasa (7/5/2024) kemarin, penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018); dan EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

Kemudian, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; dan LA alias ACW selaku pihak swasta. "Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjebloskan 20 tersangka ke tahanan. Sementara 1 tersangka yakni Hendy Lie belum ditahan. Untuk peran para tersangka telah dibeberkan Kejagung, selengkapnya di sini

 

Topik:

Korupsi Timah Kejagung