Status Tersangka Karutan KPK Achmad Fauzi Sah!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 9 Mei 2024 00:26 WIB
Para tersangka pungli di Rutan KPK digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan)
Para tersangka pungli di Rutan KPK digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dengan putusan ini, status tersangka pungli tersebut dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," kata hakim tunggal Agung Sutomo saat membacakan utusan, Rabu (8/5/2024)

Agung menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya. "Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya tipikor yang dilakukan pemohon," tuturnya.

"Selanjutnya, dalam proses penyidikan, termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," imbuhnya.