Status Tersangka Karutan KPK Achmad Fauzi Sah!


Jakarta, MI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dengan putusan ini, status tersangka pungli tersebut dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," kata hakim tunggal Agung Sutomo saat membacakan utusan, Rabu (8/5/2024)
Agung menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya. "Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya tipikor yang dilakukan pemohon," tuturnya.
"Selanjutnya, dalam proses penyidikan, termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," imbuhnya.
Topik:
KPK Pungli Rutan Karutan KPK Achamd Fauzi