Staf Kejagung Ditangkap Karena Bolos


Jakarta, MI - Tim Intelijen Kejati NTB menangkap seorang pegawai Kejaksaan Agung RI benisial DW, di Kabupaten Lombok Utara. Asisten Intelijen Kejati NTB, Wayan Riana, Rabu (8/5/2024) menjelaskan, DW merupakan staf Kejaksaan Agung RI.
Ia ditangkap Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. "Tim intelijen Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DW, Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat," Jelas Wayan, Kamis (9/5/2024).
DW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjelaskan alasan keberadaannya di Lombok.
Sebelumnya, pihak Kejati NTB mendapatkan informasi dari Kejagung, DW tidak masuk kantor beberapa hari tanpa seizin pimpinan. "Informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB, kami melacak keberadaannya dan berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.
Namun beredar kabar, diduga terjadi pemerasan oleh Kejati NTB terhadap pihak yang berkasus. Hal tersebut langsung dibantah Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, Kamis (9/5/2024). "Tidak ada ditemukan indikasi perbuatan pidananya, anggapan bahwa DW melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar," jelasnya.
Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku staf kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor tanpa seizin pimpinan.
"Keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya," beber juru bicara Kejati NTB.
Kejati NTB telah berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut masalah DW. Dari hasil koordinasi, pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.
"Apabila terbukti dia melakukan pelanggaran disiplin maka akan diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan," pungkasnya.
Topik:
Kejagung Kejati NTB KejaksaanBerita Sebelumnya
Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM?
Berita Selanjutnya
Biaya Kurban dan Umrah Mantan Menteri Jokowi Ini Hasil Pemerasan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
18 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB