3 Dirjen Kementan Dihadirkan dalam Sidang SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Mei 2024 11:12 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. [Foto: Repro]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen), dari Kementerian Pertanian (pertanian) dalam sidang kasus dugaan korupsi, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selain itu, tim Jaksa KPK turut menghadirkan beberapa pejabat lain dari Kementerian Pertanian, antara lain Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dan Kabag Umum Setditjen Peternakan Kesehatan Hewan Arif Budiaman.

Turut dihadirkan juga sebagai saksi, Sekretaris Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Makmun, dan Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.