KPK Minta Pansel Objektif Pilih Pimpinan dan Dewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Mei 2024 08:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi (Pansel) objektif dan tidak memihak, ketika memilih calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah selanjutnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, mengawal independensi KPK salah satunya adalah dengan mengawal pemilihan calon Pimpinan, dan Dewan Pengawas KPK sedari awal.

"Pansel Capim KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan, dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon Pimpinan dan Dewas KPK," kata Ali Fikri, dikutip Selasa (14/5/2024).

Lanjut Ali, KPK berharap pimpinan dan Dewas terpilih nantinya, optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.

"Kita bisa meningkatkan Kembali kepercayaan dan dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi nasional," ujarnya.

Jubir KPK bidang Penindakan ini menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dimana KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," jelasnya.

Maka itu, kata Ali, pemberantasan korupsi harus dipastikan dapat ditegakkan independensinya agar efektif memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan tidak adanya benturan kepentingan maupun risiko terjadinya, tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan susunan anggota panitia seleksi (pansel), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, pansel akan diumumkan pada akhir bulan Mei. 

"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari, Rabu (8/5/2024).

Ari belum merinci nama-nama orang yang menjadi kandidat pansel capim KPK itu. Yang jelas nantinya, pansel akan berisikan sembilan orang, terdiri dari lima orang dari unsur pemerintahan, dan empat orang dari unsur masyarakat.

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan masyarakat utk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," ujarnya.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK akan selesai akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih, untuk periode selanjutnya.