Respons Putusan Banding Pengacara Lukas Enembe, KPK akan Kirim Kasasi ke MA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 00:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi merespons putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya tersebut diambil untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa yang merintangi penanganan perkara di KPK.

"Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin (13/5) telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan penyidikan Pasal 21 UU Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Namun Ali enggan menyampaikan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut. Ia hanya mengatakan hal itu akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

"Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali.

"Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan dijelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Stefanus dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tingkat banding itu diadili oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota yaitu Erwan Munawar dan M.hbrgatut Sulistyo. Panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan perkara nomor: 12/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dibacakan pada 23 April 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.