Kasus Korupsi Rujab, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Mei 2024 10:10 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di KPK (Foto: MI Repro Antara)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di KPK (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan lagi terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, hari ini, Rabu (15/5/2024). 

Indra telah memberikan konfirmasi ke KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi, proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR hari ini.

"Konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Indra Iskandar urung memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Rabu (8/5/2024). Indra mengonfirmasi ke KPK untuk hadir pada 15 Mei 2024.

“Untuk Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi. Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan nanti akan hadir di tanggal 15 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK, dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Seperti diketahui, KPK pada Jumat (23/2/2024), mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.