Kejagung Umumkan Perkembangan Korupsi Timah Sore Ini, Ada Tersangka Baru?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 14:49 WIB
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejakasaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun.

Hal itu akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada hari ini, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto di Jawa Tengah.

Apakah akan diumumkan juga tersangka baru? Meski belum diketahui pasti, namun belakangan berhembus kabar sejumlah pihak diduga ikut terseret dalam kasus ini.

Mulai dari kalangan artis hingga pada mantan jenderal bintang 4 berinisial 'B' sebagaimana diungkapkan Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus.

Selain itu, salah satu nama yang menonjol di kasus ini adalah Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi. Bahkan sang istri, Sandra Dewi, saat ini tengah diperiksa kejaksaan sebagai saksi.

Satu demi satu kekayaan Harvey pun turut disita Kejagung. Sementara ada mobil milik Harvey yang disita: Rolls-Royce, MINI Cooper, Vellfire, Ferrari dan Mercedes-Benz.  

Adapun Kejagung telah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini mendapat banyak sorotan publik, pasalnya melibatkan kerugian negara yang angkanya sangat fantastis. 

Baca selengkapnya 21 tersangka korupsi timah di SINI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

"Nanti kita kabari. Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," kata Ketut kepada wartawan, Senin (13/5/2024). 

Kabar terakhir Kejagung menyita lima smelter timah di Bangka Belitung (Babel). Namun aset itu tetap dikelola agar tidak mengalami penurunan nilai. 

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024). 

Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya. Ia mengimbau warga sekitar agar sedapat mungkin melakukan penambangan secara legal. 

"Bagi penambangan ilegal barangkali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.

Diketahui, awal mula kasus ini muncul Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung mengatakan Harvey mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter atau bisnis-bisnis peleburan timah yang terlibat dalam kasus ini.  

Harvey juga pernah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ketika aktif sebagai Direktur Utama PT Timah.  

Maksud Harvey berkomunikasi dengan Mochtar adalah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah itu yaitu dengan modus sewa-menyewa alat peleburan timah. 

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi. 

"HM diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usaha mereka, yang kemudian dibagikan kepada HM dan beberapa tersangka lainnya," imbuh Kuntadi. 

Proses ini berlangsung lama di mana Kejagung merasa perlu untuk menghitung kerugian yang timbul dari kerusakan yang terjadi.  Untuk itu Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.  

Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Babel imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.  

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Lantas apakah Kejagung pada hari ini, Rabu (15/5/2024) yang bertepatan dengan pemeriksaan Sandra Dewi, akan mengumumkan tersangka baru? Nantikan konfrensi pers sore nanti.