Bareskrim Turunkan Tim Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 19:01 WIB
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. [Foto: Tangkapan Layar]
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. [Foto: Tangkapan Layar]

Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya turun membantu Polda Jawa Barat (Jabar) memburuh tiga buronan pembunuh Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka, yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya, juga dapat diproses hukum.

Seperti diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar, pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".

Kasus itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron, dan bebas berkeliaran. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong alias Egi.

Topik:

Bareskrim Pembunuh Vina Cirebon DPO Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon