Waka KPK Nurul Ghufron Belum Siap Bela Diri
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI batal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dengan alasan belum menyiapkan pembelaan.
"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG (Nurul Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jum'at (17/5/2024).
Dewas KPK pun menunda sidang pelanggaran etik itu hingga Senin (20/5/2024) pekan depan.
Adapun pada sidang etik pada Kamis (16/5/2024) kemarin, Ghufron diberikan kesempatan untuk menhadirkan saksi untuk meringannkannya. Dari lima orang saksi yang dihadirkannya, dua di antaranya adalah ahli. Namun satu ahli ditolak, karena tidak sesuai dengan materi sidang.
Sidang etik perdanan digelar pada 2 Mei 2024 lalu, namun Nurul Ghufron memilih tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya sidang mulai digelar pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Gugatan diajukannya ke MA dan PTUN, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluwarsa. "Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis (25/4/2024).
Topik:
Nurul Ghufron Dewas KPK KPKBerita Selanjutnya
Polisi Amankan Guru Rudapaksa Lima Pelajar di Holtekam
Berita Terkait
KPK Telah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh
35 menit yang lalu
Korupsi Whoosh Gampang Diungkap! Eks Penyidik KPK: Periksa Saja yang Menyetujui!
14 jam yang lalu