Kejari Aceh Barat Geledah Kantor BPKD Terkait Kasus Korupsi Pajak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2024 10:53 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah.(Foto: Antara)
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah.(Foto: Antara)

Meulaboh, MI - Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto  di Meulaboh, Selasa (21/5/2024).

Siswanto mengatakan pihaknya mengerahkan delapan orang tim penyidik untuk melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh, terkait perkara korupsi pajak yang sedang ditangani.

Ada pun ruangan yang dilakukan penggeledahan tersebut diantaranya ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan. Dalam penggeledahan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Kajari Siswanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Aceh Barat, guna mengumpulkan sejumlah bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Pihaknya meminta kepada ASN yang bertugas BPKD Aceh Barat, agar dapat kooperatif dan memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan. (AM)