Geledah Rumdin Sekda hingga Kantor DPUPR Karawang, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ruislag

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Mei 2024 21:35 WIB
Kejati Jabar menggeledah rumdin, kantor Sekda dan DPUPR Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kejati Jabar menggeledah rumdin, kantor Sekda dan DPUPR Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/Kejagung)

Kabupaten Karawang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggeledah di Rumah Dinas (Rumdin) dan ruangan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Jabar, Senin (20/5/2024) kemarin.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa selain melakukan penggeledahan Ruang Sekda Kabupaten Karawang, pihaknya juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, juga pendopo kediaman Sekda Karawang.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Kabupaten Karawang seluas 4.935 meter persegi yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah milikPT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang terletak  di lima lokasi di Kabupaten Karwang.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 80/Pen.Pid B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024,” kata mantan Kajari Jaksel itu, Selasa (21/5/2024).

Pihaknya pun akan menjerat tersangka dalam kasus ini dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal11,Pasal12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.