Surati Polda Jabar, Komnas HAM Desak Perkembangan Pencarian DPO Kasus Vina Cirebon
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![vina cirebon Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. [Foto: Tangkapan Layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/vina-cirebon.webp)
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat (Jabar), untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon, dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.
“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Surat tersebut, kata dia, berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut, dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.
Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan, dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Ia menyampaikan pula keprihatinan, atas belum tertangkapnya tiga pelaku tersebut.
Selain itu, untuk menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, ia mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik, yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.
Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Polisi Jangan Paksakan Diri, Deolipa Yumara Tegaskan Ayah Pegi Setiawan Tak Mungkin Terjerat di Kasus Vina Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara (Foto: MI/Plo)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/deolipa.webp)
Polisi Jangan Paksakan Diri, Deolipa Yumara Tegaskan Ayah Pegi Setiawan Tak Mungkin Terjerat di Kasus Vina
25 Juni 2024 19:13 WIB
![Kuasa Hukum Pegi: 99 Persen Kita Optimis, Menangkan Gugatan Praperadilan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-tim-kuasa-hukum-pegi-setiawan-saat-hadir-dalam-sidang-praperadilan.webp)
Kuasa Hukum Pegi: 99 Persen Kita Optimis, Menangkan Gugatan Praperadilan
24 Juni 2024 10:04 WIB
![Sidang Praperadilan, Pegi Diyakini Bebas dari Tuduhan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Siap Malu? Pegi Setiawan saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegi-setiawan-kasus-vina-cirebon-2.webp)
Sidang Praperadilan, Pegi Diyakini Bebas dari Tuduhan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Siap Malu?
24 Juni 2024 03:18 WIB
![Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Kumpulkan Novum, Peninjauan Kembali Baru Diajukan ke MA Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terpidana-kasus-vina-cirebon.webp)
Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Kumpulkan Novum, Peninjauan Kembali Baru Diajukan ke MA
23 Juni 2024 15:34 WIB