Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2024 00:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Ketut Sumedana. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 21 Mei 2024.

"Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung," demikian dikutip dari SK tersebut, Minggu (26/5/2024).

Harli sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Dalam SK yang sama, posisinya tersebut kini digantikan oleh Muhammad Syarifuddin.

Sebagai informasi, Harli Siregar dilantik sebagai Kajati Papua Barat pada 21 Juni 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Harli menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Selain Harli, Jaksa Agung juga merotasi 77 pejabat eselon II lainnya. Diantaranya, yakni penunjukan Ahelya Abustam sebagai Kepala Kajati D.I. Yogyakarta; Yuni Daru Winarsih sebagai Wakil Kajati Banten; I Gde Ngurah Sriada sebagai Wakil Kajati Lampung; dan Jefferdian sebagai Wakil Kajati Maluku.

Selain itu, ST Burhanuddin juga menerbitkan SK No:KEP-IV-523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 itu berisi rotasi 328 pejabat eselon III.

"Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya," kata Ketut Sumedana dikutip dari siaran persnya.