KPK Telaah Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie dan Eks KPPA Kejagung Syaifudin

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 23:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI akan menelaah lebih lanjut laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan eks Kepala Pusat Pemulihan Aset (KPPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syaifudin Tagamal.

"Semalam kami cek memang betul ada laporan, sehingga nanti kami telaah lebih lanjut pada proses pengaduan masyarakat setelah ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024)

Ali juga mengatakan bahwa laporan tersebut tidak terkait dengan kasus yang ramai belakangan ini yaitu kabar adanya anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 yang menguntit kegiatan Febrie. KPK disebut hanya menerima laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.

Dalam laporan tersebut, KSST menyoroti pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU). Kejaksaan menyita saham perusahaan ini karena berkaitan dengan salah satu terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

KSST mengklaim harga saham PT GBU tersebut sebenarnya mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, dalam proses lelang, PPA Kejaksaan usai mendapat persetujuan Jampidsus memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) yang menawarkan pembelian lelang dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun. 

Hal ini merujuk pada nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU yang sebenarnya memiliki cadangan Resources 372 juta MT; total reserves sebanyak 101.88 juta MT, dan nilai infrastruktur hauling road 64 km dan jetty. 

Selain nilai lelang yang murah, KSST juga menyoroti PT IUM sebagai pemenang lelang yang tercatat baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang atau 19 Desember 2022. Menurut Sugeng, IUM sengaja disiapkan sebagai perusahaan boneka yang tak memenuhi kualifikasi namun menjadi pemenang lelang.

Selain itu, PT IUM juga membayar nilai lelang saham PT GBU dari pinjaman lembaga perbankan pelat merah. Sugeng menyebut, mereka mendapatkan pinjaman dari PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit sebesar Rp 2,4 triliun.

Kejaksaan Agung juga telah membantah Jampidsus dan PPA telah menjual murah aset sutaan dalam kasus korupsi Jiwasraya. Korps Adhyaksa mengklaim mendapat nilai appraisal aset PT GBU dari KJPP Tri Santi & Rekan pada April 2023. 

Selain itu, menurut kejaksaan, PT IUM menjadi pemenang lelang karena menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran hingga batas waktu, 8 Juni 2023. 

Topik:

Jampidsus KPK KPPA