Tersangka Korupsi Timah akan Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 12:21 WIB
Tersangka Korupsi Timah akan Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T
Tersangka Korupsi Timah akan Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T

Jakarta, MI - Tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung akan didakwa rugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Sejauh ini baru 21 orang yang ditersangkakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua diantaranya belum dijebloskan ke tahanan.

Adapun Rp 300 triliun itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara. Sementara kerugian lingkungan sebelumnya disebutkan sebesar Rp 271 triliun.

"Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

"Jaksa akan meju ke perisdangan dalam dakwaannya tidak memasukan kualifikasi perekonomian negara, sekali lagi jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perkonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 (belum ditahan);

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN (belum ditahan);

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.