Peran Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 22:32 WIB
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) yang merugikan negara Rp 300 triliun, Rabu (29/5/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa dalam perannya, Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019. 

Pada RKAB 2019 Bambang diduga telah melakukan perubahan yang semula 30.217 metrik ton diubah hampir dua kali lipat menjadi 68.300 metrik ton. Perubahan RKAB itu dilakukan tanpa kajian apapun.

Atas perbuatannya BGA dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.  "Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah total tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang, satu di antaranya sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice," kata Kuntadi. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, yakni:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 (belum ditahan)

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung