Kejagung Periksa Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru Sadeli soal Korupsi Gula PT SMIP

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Mei 2024 00:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru berinisial SDL terkait dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com di lawan ppid.dephub.go.id, inisial SDL merujuk pada nama Sadeli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa SDL diperiksa bersama 2 saksi lainnya terkiat penyidikan korupsi atas nama tersangka RD dan RR.

"SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019) dan TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun RR merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau. Dia menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR, Rabu (15/5/2024).

RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatan tersebut, RR diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya. Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/3/2024) Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT SMIP berinsial RD menjadi tersangka pertama. Penetapan dilakukan usai Tim Penyidik Jampidsus  Kejagung melakukan jemput paksa RD di Kota Pekanbaru yang mangkir beberakali dari panggilan pemeriksaan.

RD telah terbukti memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Meski begitu, dia tak mendetailkan berapa total kerugian negara yang dimaksud tersebut. Jenis gula yang sering dipakai di Indonesia memang terbagi menjadi dua jenis, yakni gula kristal mentah (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR).

Untuk GKR, sejatinya bahan bakunya berasal sepenuhnya dari impor dna lebih murah dari GKP. GKR ini juga dikhususkan untuk industri makanan dan minuman atau cenderung ke bussines to bussines (B2B). Itu diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No.527/MPT/KET/9/2004.

Sementara itu, GKP boleh langsung dijual ke konsumen atau dijual ke pasar tradisional. GKP ini juga lebih mahal lantaran proses hulu dan hulirnya membutuhkan biaya yang lebih tinggi, yang hanya melibatkan orang-perorangan, atau UMKM.

Adapun dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.