Kejagung Periksa Rusbani Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Tersangka Korupsi Timah yang Belum Ditahan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 31 Mei 2024 19:32 WIB
Rusbani usai diperiksa, Kamis (30/5/2024) (Foto: Istimewa)
Rusbani usai diperiksa, Kamis (30/5/2024) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani (BN) yang sudah berstatus tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

"Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (31/5/2024).

Ketut menjelaskan, bahwa tersangka  BN terkait kasus yang menjerat tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Ketut.

Pada Kamis (30/5/2024) kemarin, Rubani juga diperiksa Kejagung, namun belum ditahan. "Satu orang yang diperiksa ini sudah berstatus tersangka dengan inisial BN, mantan pegawai ESDM Babel," kata Ketut, Kamis (30/5/2024) malam.

Selain Rubani, Kejagung juga belum menjebloskan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) ke tahanan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
 
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
 
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Perkara ini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, yakni:
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
 
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.