PN Medan Vonis Aziansyah Hasibuan 1,5 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2024 20:46 WIB
Hakim Ketua Andriansyah membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwaa Aziansyah Hasibuan. (Foto: Antara)
Hakim Ketua Andriansyah membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwaa Aziansyah Hasibuan. (Foto: Antara)

Medan, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziansyah Hasibuan sebagai komisioner nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy Wahyudi masing-masing dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.

"Selain itu, kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024).

Andriansyah mengatakan majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUPidana.

Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," paparnya.

Sementara hal yang meringankan, kata Andriansyah, kedua terdakwa itu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan. Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Gomgom Halomoan Simbolon masih melakukan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan. (AM)