Kejagung Siap Seret Mantan Jenderal B, Jika...

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 31 Mei 2024 23:59 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menyeret mantan jenderal berinisial B yang diduga terlihat kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah dikutip pada Jum'at (31/5/2024).

Menurutnya, langkah itu dilakukan apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Febrie menilai kasus ini akan semakin bisa dilihat masyarakat Indonesia dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial. "Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh. Kami juga dibantu dari PPATK," tegasnya.

Adapun sejauh ini kasus dugaan korupsi PT Timah sudah menyeret 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami yakini bahwa 22 orang itu pelaku, mereka yang menikmati dan inilah menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," tukasnya.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat.
 
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
 
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
 
22 orang sebagai tersangka, yakni:
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
 
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.