Skandal Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Tegaskan Asli tapi Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 19:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli. 

"Emasnya emas asli, bukan emas tidak asli. Tapi perolehan emas yang masuk yang distempel itu adalah yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/6/2024). 

Kajati Bali itu lantas mencontohkan emas ilegal itu diperoleh dari penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri. Meski begitu, ia memastikan kadar emas ilegal tersebut sudah sesuai standar. 

"Sekali lagi bukan emas palsu. Emasnya itu tetap emas asli sebagaimana standarnya. Tapi, perolehan emas itu ada verifikasi, ada jumlah tertentu biar tidak memengaruhi supply dalam negeri," ujar Ketut. 

"Nanti kalau beredar terlalu banyak, seperti uang juga kalau beredar terlalu banyak itu akan menyebabkan suplay banyak, demand sedikit, sehingga harganya jadi turun sehingga ada selisih harga pada saat itu," tambahnya. 

Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan enam tersangka dari pihak PT Antam Tbk. Keenam tersangka itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Menurut Ketut, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. "Enam menager kita tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manager satu dengan yang lain, sampai enam manager berarti ada pembiaran, apakah ada kongkalingkong tentu akan kita usut semua," tukasnya. 

Peran 6 tersangka

Keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan keenam tersangka yang merupakan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya. 

Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Topik:

Antam Kejagung