KSPI Ajukan Judicial Review UU Tapera ke MK dan MA

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 4 Juni 2024 12:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kelompok buruh menyatakan menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasannya pemerintah tidak menjamin pekerja mendapatkan hunian usai menabung.

Untuk membatalkan program tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal menyiapkan Langkah gugatan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya harus ada kejelasan mengenai Undang-Undang (UU) Tapera.

"Kami KSPI akan melakukan langkah-langkah judicial review ke MK terhadap UU Tapera. Karena harus ada kejelasan, apakah ini jaminan sosial atau bantuan sosial," ujar Said, Selasa (4/6/2024). 

Menurutnya, jika Tapera sifatnya jaminan social, maka harus ada beberapa pilihan untuk proses iurannya. Bisa iuran bisa melalui pajak, dalam hal ini melalui APBN/APBD. Selain itu, bisa juga gabungan keduanya. "Atau kalau dia bantuan sosial, maka dia harus APBN dan APBD," katanya.

Sementara terkait aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, KSPI akan mengambilkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Said mengimbau pemerintah sebaiknya membatalkan PP itu. "Daripada polemik dan dilema, yang mana membuat suasana tidak kondusif," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Topik:

kspi uu-tapera ma mk