Polda Jabar Dianggap Tak Transparan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus ke Kapolri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juni 2024 22:22 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. [Foto: Repro ANTARA]
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. [Foto: Repro ANTARA]

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus kepada Kapolri.
 
Salah satu pengacara Pegi, Toni mengatakan, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar, terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena ada kejanggalan.
 
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," kata Toni di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam.
 
Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.
 
Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.
 
Toni meyakini Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.
 
"Pegi Setiawan tidak berambut keriting, dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.
 
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Dan pihak kesulitan untuk bertemu Pegi, selama masa penahanan.
 
Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus, untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," jelasnya.
 
Surat permohonan gelar perkara khusus, ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim dan Karowarsidik.
 
Selain gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.
 
Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri, mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkaranya.
 
Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.
 
"Saya optimistis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," tandasnya.
 
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, mengatakan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina, terlebih Presiden sudah meminta Kapolri untuk transparan menyelesaikan kasus, yang menyita perhatian masyarakat luas.
 
"Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjuti-nya berarti Kapolri telah melawan perintah presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjuti," ujar Marwan.