Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 8 Saksi dari PT Antam


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Seluruhnya merupakan pihak PT Antam Tbk.
"Jaksa enyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Para saksi yang diperiksa antara lain, karyawan PT Antam Tbk berinisial ABS dan FF. Kemudian RND yang merupakan Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.
ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga saat ini; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk; BEP yang merupakan Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 hingga 2022.
AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan trrsangka ID," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang memenuhi sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut semuanya menjabat General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada periode kurun waktu 2010- 2021.
Topik:
Antam KejagungBerita Sebelumnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Berita Selanjutnya
SYL Minta Jokowi hingga Jusuf Kalla jadi Saksi Meringankan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB