Kejagung Periksa Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru Inisial 'DA'


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Selasa (11/6/2024).
Adapun saksi yang diperiksa berinisal DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Topik:
Kejagung PT SMIPBerita Sebelumnya
Bawa Suar dan Miras ke GBK, 3 Penonton Timnas Indonesia Ditangkap Polisi
Berita Selanjutnya
Peras Ria Ricis, AP Pinjam Rekening Orang Lain untuk Tampung Uang
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB