Senior Vice President Corporate Antam Dikorek Kejagung soal Korupsi 109 Ton Emas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2024 16:31 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021 di PT Antam Tbk. (Persero) atau ANTM.

Kini Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan Jajaran Direksi PT. Aneka Tambang (Antam) dalam Skandal 109 Ton Emas. Senior Vice President Corporate Antam PAT pun ikut dikorek.

Sampai kini, baru enam General Manager (GM) dijadikan tersangka minus unsur Direksi dan Swasta dalam Skandal yang menarik atensi Publik tersebut.

Kapuspenkum Harli Siregar hanya menyebutkan pemeriksaan PAT untuk memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan. “Upaya tersebut rangkaian dari tim penyidik guna membuat terang tindak pidana (guna cari tersangka lain, Ted), ” katanya, Jumat (14/6/2024) pagi.

Dalam keterangannya, tidak diungkap alasan PAT diperiksa dan keterkaitan dengan perkara yang disidik sejak 10 Mei 2023. Dugaan keterlibatan Direksi Antam dan Swasta terkait pelabelan 108 ton emas produksi Swasta tidak mungkin tanpa perintah atasan.

Keenam tersangkadalam kasus ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2010–2021.

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. 

Mereka adalah;
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berikut daftar saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan emas secara ilegal alias bodong sebanyak 109 ton: 

FAK, Sekretaris Perusahaan Antam MA, Komite Audit Antam VM, Risk Management Division Head Antam DS, Head of CGC and Compliance Antam HTM, eks Senior Vice President Internal Audit Antam DI, CEO Office Division Head HRT.

Direktur Operasi Antam MS, Assistant Manager Retail Region UBPP LM Antam HBA, Kepala Divisi Treasury Antam YH, Precious Metal Sales and Marketing Division Head Antam AY, Operation Division Head Antam JP, Marketing UBPP LM AKW, eks Marketing Manager UBPP LM AAW.

Financial Reporting dan Consolidation Manager Antam, GAG, Operation Senior Manager Antam BW, eks Dirut PT Emas Antam Indonesia (eks Marketing Manager UBPP LM 2011–2014) STY, karyawan Antam, YP, Operasional Lead Specialist Antam atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Antam Oktober 2017–Maret 2019 AA.

Product Development Manager Antam AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM Antam MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia Antam. II, Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager Antam periode 2015–2017 NSD, Tim Assessment LBMA Antam periode 2020–2021 dan Tim Compliance LBMA Antam periode 2021-2022, MRT.

Eks karyawan Antam HW, mantan Direktur Utama Antam TH, General Manager UBPP LM Antam 2013 EV, Kepala Biro Internal Audit UBPP LM Antam TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment sekaligus Senior Manager Operasi UBPP LM periode Maret 2010–Desember 2012 TR, Non-Nickel Operation Accounting Manager.