Tak Sasar Robert Bonosusatya di Kasus Korupsi Timah, Kejagung akan Digugat!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 16 Juni 2024 07:51 WIB
Robert Bonosusatya (Foto: Dok MI)
Robert Bonosusatya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan keterlibatan Robert Bonosusatya (RBT/RBS) dalam skandal mega korupsi timah senilai Rp 300 triliun kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang telah menjadi sorotan publik ini menimbulkan desakan dari berbagai pihak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil tindakan tegas.

Robert ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Sebelumnya, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. 

Kemunculan nama Robert di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT.

Namun nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Dan Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi timah. 

Gugatan akan didaftarkan paling cepat bulan ini alias Juni 2024. “Kalau praperadilan mudah-mudahan habis lebaran haji ini kami daftarkan. Artinya bulan-bulan maksimal bulan Juli lah ya kami daftarkan. Tapi kalau bisa ya bulan ini (Juni), enggak usah mundur bulan depan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Gugatan ini akan didaftarkan jika Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBT/RBS.

“Justru RBS ini bagi saya itu perannya lebih besar, karena dia yang menginisiasi dan kemudian yang diduga, semua dugaan ya, yang diduga menerima keuntungan paling besar dan masih tanda kutip mengontrol kegiatan itu dari hal-hal yang mengganggu".

“Jadi ya, justru ini yang peran-peran penting ini harusnya kan sudah cukup bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan dia (RBS) tersangka," tandasnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal periode 2015-2022 di Provinsi Bangka Belitung ini diperkirakan, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Sudah 13 tersangka yang berkasnya telah dilakukan tahap dua itu yakni:

1. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
2. Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
3. MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. EE (Emil Ermindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. HT (Hasan Tjhie) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
6. MBG (MB Gunawan) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
7. SG (Suwito Gunawan) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. RI (Robert Indarto) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. RL (Rosalina) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
10. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
11. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.