Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Mabes Polri Ungkap Perkembangannya


Jakarta, MI - Peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 sudah berproses cukup panjang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, kasus ini pada 2016 ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat.
"Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif," kata Sandi di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dia memastikan kasus ini tidak diproses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.
"Yaitu berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah diteliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan," jelasnya.
Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan. "Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," beber Sandi.
Sandi juga mengungkapkan, peristiwa itu dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.
"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, korban Vina saat itu disebut masih dalam keadaan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.
Untuk diketahui, Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024. Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani dihilangkan. Kedua nama tersebut dianggap fiktif.
Topik:
Mabes Polri Vina EkyBerita Sebelumnya
KPK Mau Tangkap Harun Masiku Omon-omon Saja!
Berita Selanjutnya
Pegi Setiawan Segera Dimejahijaukan Terkait Kasus Pembunuhan Vina
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih di Polres Jaktim, Siapa Pelindung Terlapor?
22 September 2025 14:30 WIB

3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
22 September 2025 00:53 WIB