Dipidanakan Dirut Garuda Irfan Setiaputra, Serikat Karyawan Garuda Ngadu ke DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 23:06 WIB
Dirut Garut Irfan Setiaputra (Foto: Ist)
Dirut Garut Irfan Setiaputra (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menyampaikan sejumlah permasalahan yang dilaporkan kepada Komisi VI DPR RI, salah satunya mengenai pihaknya yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra atas dugaan pencemaran baik.

Pengaduan atas pencemaran nama baik ini dilakukan usai mereka menyampaikan adanya kemungkinan pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh manajemen Garuda Indonesia.

"Kami sudah dilaporkan ke Polda terkait dengan pencemaran nama baik, KUHP 310 dan atau 311," jelas Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024).

"Sebenarnya selain kami minta audiensi, kami juga memohon perlindungan terkait kami pengurus anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia terkait dengan laporan manajemen ke Kapolda terkait pencemaran nama baik, atau fitnah yang saya sebutkan tadi di KUHP 310/311" sambungnya. 

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Sekarga juga telah mendapatkan perlindungan dari beberapa pihak seperti; federasi pekerja BUMN, National Comitte Congress Indonesia, Interntional Transport Federation.

Di sisi lain, Sekjen Sekarga Novri Kurniawan menerangkan bahwa serikat pekerja tidak banyak menuntut pihak Garuda, karena menurut mereka keadaan perusaahan Garuda tidak dalam keadaan baik-baik saja.

"Serikat-serikat lain mungkin udah demo, udah mogok. Akan tetapi, kami kan tidak melakukan sesuatu yang kontraproduktif untuk Garuda Indonesia," jelas Novri.

Untuk itu, mereka melakukan langkah-langkah yang lebih produktif untuk menyelesaikan masalah ini seperti menghadirkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga dengar pendapat dengan DPR RI.

"Harapan kami apapun kondisi yang ada di internal bisa diselesaikan dengan jalur komunikasi yang baik," harapnya.  

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut Sekarga juga menyampaikan sejumlah pelanggaran perjanjian kerja bersama yang dilanggar oleh Garuda Indonesia.

Adapun, pelanggaran yang disebutkan adalah; kebijakan perusahaan yang dinilai melakukan pemotongan penghasilan karyawan secara sepihak, PHK secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat, mengubah secara sepihak hak-hak karyawan, hingga perusahaan dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.