Artis Sandra Dewi Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Benarkah?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2024 16:40 WIB
Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]
Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Artis Sandra Dewi dikabarkan dicekal berpergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, istri Harvey Moeis itu belum dicekal.

"Belum (dicekal)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Harli, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Termasuk kemungkinan kembali memanggil Sandra Dewi.

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan, ya dipanggil. Kalau tidak, ya sudah cukup. Itu kebutuhan penyidikan," ujarnya.

"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," tambahnya.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal mengumumkan ke publik apabila kembali memeriksa Sandra Dewi.

"Nanti kita lihat. (Pemanggilan) pasti terbuka. Kalau ada panggilannya terbuka," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

ALW kemudian menawarkan pemilik smelter, untuk bekerja sama membeli hasil penambangan illegal, dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut.

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018.
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019.
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN.
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
 
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.